Project site location

Urgen Sosialisasi Penyelenggaraan Daerah Bebas Kekerasan

 Kenambay-Umbay -Sentani (yhipapua.com)_

Banyak  masalah pada Perempuan dan Anak yang terjadi di masyarakat, tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan pihak lain seperti akademisi,lembaga masyarakat, lembaga profesi,lembaga riset,dunia usaha dan media, yang  dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan masalah sosial yang ada, secara khusus masalah kekerasan terhadap perempuan.

Menyadari kompleksitas permasalahan ini, penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan melalui kebijakan yang dapat diimplementasikan di tingkat lokal. Kabupaten Jayapura telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Daerah Bebas Kekerasan. Peraturan  ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di tingkat daerah, kelurahan, kampung, dan kampung adat dalam melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal serta kewenangan otonomi asli kampung.

Yayasan Harapan Ibu Papua dalam periode dua tahun terakhir dalam upaya penurunan kekerasan berbasis gender dan juga mendorong kesadaran serta partispasi masayakat dalam upaya perlindungan perempuan dan Anak dari kekerasan, di dua Kampung yaitu di Kampung Yakonde dan Kampung Adat Ayapo, sehingga dibutuhkan sinergi diantara lembaga masyarakat  yang dapat menciptakan efek yang lebih baik dibandingkan bekerja sendiri sendiri

Untuk itulah dirasa sangat penting untuk menyampaikan kebijakan yang mengatur tentang daerah bebas kekerasan di Kabupaten Jayapura,

Sosialisasi Peraturan Bupati N0.35 Tahun 2019 ini di laksanakan pada tanggal 22 April 2025 dikuti oleh peserta keterwakilan dari dua kampung yang menjadi kampung percontohan dalam program ini. Dua kampung ini merupakan bagian dari 139 kampung, 5 kelurahan, dan 19 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura

 Hak-hak perempuan dan anak di kampung-kampung belum sepenuhnya terpenuhi dan masih terjadi kekerasan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi. Dan perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Namun, perempuan juga perlu diberikan kesempatan untuk berkembang dan menikmati hak-hak mereka. Anak-anak harus hidup dalam keluarga yang penuh kasih sayang dan tidak boleh ada kekerasan dalam keluarga.’Ungkap Elisa Yarusabra, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura.

Peraturan Bupati ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat di tingkat daerah, kelurahan,kampung dan kampung adat dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan memperhatikan kearifan lokal dan kewenangan otonomi asli kampung. Dimana salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun Peraturan Kampung Tentang Perlindungan  Terhadap Perempuan dan Anak . Untuk itu YHI.Papua bersama TAF dalam program BERDAYA berupaya memperbaiki akses layanan hukum dan sosial lainnya untuk perempuan korban mak dirasa perlu untuk melakukan Sosialisasi Terkait peraturan bupati ini yang mana menuju pada harapan adanya PERKAM Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. (YHI.P)

Posting Komentar

0 Komentar