Kenambay-Umbay -Sentani (yhipapua.com)_
Banyak masalah pada Perempuan dan Anak yang terjadi di masyarakat, tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan pihak lain seperti akademisi,lembaga masyarakat, lembaga profesi,lembaga riset,dunia usaha dan media, yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan masalah sosial yang ada, secara khusus masalah kekerasan terhadap perempuan.
Menyadari kompleksitas permasalahan ini, penting untuk
memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan melalui kebijakan yang dapat
diimplementasikan di tingkat lokal. Kabupaten Jayapura telah memiliki Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Daerah Bebas
Kekerasan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di tingkat
daerah, kelurahan, kampung, dan kampung adat dalam melakukan pencegahan serta
penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan tetap memperhatikan kearifan
lokal serta kewenangan otonomi asli kampung.
Untuk itulah dirasa sangat penting untuk
menyampaikan kebijakan yang mengatur tentang daerah bebas kekerasan di
Kabupaten Jayapura,
Sosialisasi Peraturan Bupati N0.35 Tahun 2019 ini di
laksanakan pada tanggal 22 April 2025 dikuti oleh peserta keterwakilan dari dua
kampung yang menjadi kampung percontohan dalam program ini. Dua kampung ini
merupakan bagian dari 139 kampung, 5 kelurahan, dan 19 distrik yang ada di
Kabupaten Jayapura
Hak-hak perempuan dan
anak di kampung-kampung belum sepenuhnya terpenuhi dan masih terjadi kekerasan.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk
melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan memastikan bahwa hak-hak
mereka terpenuhi. Dan perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam
masyarakat. Namun, perempuan juga perlu diberikan kesempatan untuk berkembang
dan menikmati hak-hak mereka. Anak-anak harus hidup dalam keluarga yang penuh
kasih sayang dan tidak boleh ada kekerasan dalam keluarga.’Ungkap Elisa Yarusabra, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura.
Peraturan Bupati ini bertujuan meningkatkan kemampuan
masyarakat di tingkat daerah, kelurahan,kampung dan kampung adat dalam
melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan
memperhatikan kearifan lokal dan kewenangan otonomi asli kampung. Dimana salah
satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun Peraturan Kampung Tentang
Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak
. Untuk itu YHI.Papua bersama TAF dalam program BERDAYA berupaya memperbaiki
akses layanan hukum dan sosial lainnya untuk perempuan korban mak dirasa perlu
untuk melakukan Sosialisasi Terkait peraturan bupati ini yang mana menuju pada
harapan adanya PERKAM Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. (YHI.P)
0 Komentar