Project site location

Peran LSM sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

 

Port Numbay - yhipapua.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan keadilan sosial di Indonesia. Berikut beberapa peran LSM sebagai lembaga kesejahteraan sosial.

 Adapun peran LSM

1. Pengembangan masyarakat: LSM berperan dalam mengembangkan kapasitas masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak dan kebutuhan mereka.

2. Advokasi: LSM melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mempromosikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

3. Pelayanan sosial: LSM menyediakan pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4. Pengawasan: LSM melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

 Sementara Manfaat LSM : Meningkatkan kesadaran masyarakat: LSM membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak dan kebutuhan mereka  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: LSM berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan sosial dan pengembangan kapasitas. dan  Mempromosikan keadilan sosial: LSM memperjuangkan keadilan sosial dan mempromosikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.


 Berangkat dari  pengertian,peran dan fungsi maka  LSM memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan keadilan sosial di Indonesia.

Yayasan Harapan Ibu Papua sebagai salah satu LSM yang bekerja dan bergerak melayani masyarakat, dimana salah satu jenis layanan orang dengan HIV AIDS. Maka di anggap perlu untuk melakukan Akreditasi Lembaga sebagai Lembaga Keserjahteraan Sosial(LKS) yang bekerja di Tanah Papua.

Berkaian dengan hal tersebut YHI.Papua mendapat kunjungan dari balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahtewraan Sosial Jayapura, untuk mempersiapkan lembaga mengikuti Akreditasi. Dimana dijeaskan bahwa dalam akreditasi ang akan dilakkan adalah yang dinilai adalah kelengkapan adminitrasinya dan juga sarana dan pra sarana yang digunakan untuk menjalankan pelayanan.

Tidak semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib mendaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). LKS yang menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial memang harus mendaftar ke pemerintah daerah, namun LSM secara umum tidak diwajibkan mendaftar di LKS. LSM harus terdaftar di pemerintah daerah tempat organisasi beroperasi dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

Penye lenggaraan LKS mempunyai sasaran untuk menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.

Setiap LKS yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial harus mendaftar kepada Perangkat Daerah atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan. (YHI.P)

Posting Komentar

0 Komentar