Port Numbay - yhipapua.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah organisasi
non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
mempromosikan keadilan sosial di Indonesia. Berikut beberapa peran LSM sebagai
lembaga kesejahteraan sosial.
1. Pengembangan masyarakat: LSM berperan dalam
mengembangkan kapasitas masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak dan
kebutuhan mereka.
2. Advokasi: LSM melakukan advokasi untuk memperjuangkan
hak-hak masyarakat dan mempromosikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan
masyarakat.
3. Pelayanan sosial: LSM menyediakan pelayanan sosial
seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial lainnya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
4. Pengawasan: LSM melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pemerintah dan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Yayasan Harapan Ibu Papua sebagai salah satu LSM yang bekerja dan bergerak melayani masyarakat, dimana salah satu jenis layanan orang dengan HIV AIDS. Maka di anggap perlu untuk melakukan Akreditasi Lembaga sebagai Lembaga Keserjahteraan Sosial(LKS) yang bekerja di Tanah Papua.
Berkaian dengan hal tersebut YHI.Papua mendapat kunjungan dari balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahtewraan Sosial Jayapura, untuk mempersiapkan lembaga mengikuti Akreditasi. Dimana dijeaskan bahwa dalam akreditasi ang akan dilakkan adalah yang dinilai adalah kelengkapan adminitrasinya dan juga sarana dan pra sarana yang digunakan untuk menjalankan pelayanan.
Tidak semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib
mendaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). LKS yang menyelenggarakan
kegiatan kesejahteraan sosial memang harus mendaftar ke pemerintah daerah,
namun LSM secara umum tidak diwajibkan mendaftar di LKS. LSM harus terdaftar di
pemerintah daerah tempat organisasi beroperasi dan mendapatkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM
Penye lenggaraan LKS mempunyai sasaran untuk menanggulangi
masalah kesejahteraan sosial.
Setiap LKS yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial
harus mendaftar kepada Perangkat Daerah atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan. (YHI.P)
0 Komentar